Pengadilan Malaysia: Utang Judi Tidak Bisa Digunakan untuk Kebangkrutan
Keputusan Signifikan dari Pengadilan Tinggi Ipoh Di Malaysia, Pengadilan Tinggi Ipoh mengeluarkan keputusan penting mengenai penggunaan utang judi sebagai basis untuk proses kebangkrutan. Keputusan ini merujuk pada preseden yang ditetapkan oleh Mahkamah Persekutuan dalam kasus Datuk Ting Ching Lee tahun sebelumnya.
Pelaksanaan Berdasarkan Putusan Pengadilan Tertinggi Hakim Pengadilan Tinggi, Moses Susayan, membatalkan perintah kebangkrutan terhadap seorang debitur lanjut usia, Lee Fook Khuen. Resorts World Sentosa Pte Ltd mengajukan kasus tersebut setelah Lee gagal melunasi utang sebesar S$5,930 juta yang diakui oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada tahun 2018. Lee telah menerima fasilitas kredit senilai S$10 juta untuk kegiatan berjudi di Singapura, namun gagal memenuhi kewajibannya.
Upaya Lee untuk menggugurkan pendaftaran penilaian tersebut di Malaysia ditolak hingga ke level Mahkamah Persekutuan, yang menyatakan bahwa utang judi tidak sah diberlakukan di Malaysia meskipun sah di luar negeri. Dalam putusan tertulisnya, Moses menegaskan bahwa dalam sistem hukum Malaysia, utang berjudi dianggap sebagai utang kehormatan yang tidak memiliki kewajiban hukum untuk dibayar.
Meskipun utang tersebut sah di luar negeri, di Malaysia, tidak dapat ditegakkan karena bertentangan dengan kebijakan publik sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Hukum Sipil 1956. Pasal 26 dari Undang-Undang Kontrak 1956 menyatakan bahwa kontrak atau perjanjian yang berkaitan dengan judi atau taruhan dianggap tidak sah. Pasal tersebut juga melarang pengambilan tindakan hukum untuk menuntut barang atau uang yang dimenangkan dari taruhan.
Hakim menjelaskan bahwa pengadilan dapat menolak untuk menjalankan utang yang timbul dari transaksi yang ilegal atau tidak sah, seperti kontrak judi, karena berkonflik dengan kepentingan publik. Moses juga menyoroti bahwa pengadilan kebangkrutan memiliki kewenangan untuk menilai sifat dasar dari utang yang terdaftar di bawah Undang-Undang Pelaksanaan Penilaian Timbal Balik.
Ketentuan pelarangan utang judi mengabaikan jaminan prosedural, dan hukum tidak mengizinkan pelaksanaan tersembunyi melalui jalur pengadilan untuk kontrak yang dibatalkan. Putusan ini dengan jelas menunjukkan pendekatan tegas Malaysia terhadap utang judi, menekankan bahwa tidak dapat dijadikan dasar kebangkrutan serta tidak dapat ditegakkan dalam proses hukum di negara ini.